2.Hubungan Manusia dengan Hukum Allah serta Fungsinya dalam Kehidupan
Dalam ajaran islam,umat islam wajib mentaati hukum yang ditetapkan Allah, karena orang yang mendapat beban itu adalah mukallaf, baik berupa tuntunan pilihan maupun larangan.
Untuk itu ruang lingkup yang diurusi hukum islam menurut pendapat al-Zahibi meliputi beberapa aspek diantaranya:
1. Hukum i'tiqadiyah yaitu sesuatu yang berkenaan dengan akidah dan keyakinan seperti rukun iman yang ke enam.
2. Hukum amaliyah yaitu sesuatu yang berkenaan dengan ibadah seperti shalat,puasa dan haji
3. Muamalah seperti jual beli, perkawinan,waris,pencurian dsbg.
Menurut Al-Qur'an setiap muslim wajib mentaati serta mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ulil amri.
Adapun kehendak Allah yang berupa ketetapan yang tertulis di dalam Al-Qur'an. Sebagaimana firman Allah
Artinya: wahai orang orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul(Muhammad) dan ulil amri diantara kami. . .(Q.S.an-Nisa(4):59
aturan hukum islam mengenai larangan khamar dan maisir. Sebagaimana firman Allah:
Artinya: mereka menanyakan kepadamu Muhammad tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya . . .(Q.S.al-Baqarah(2):29).
Juga selain itu Allah mengharamkan perbuatan mabuk di waktu shalat. Firman Allah
Artinya: Wahai orang beriman janganlah kamu mendekati shalat. Ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan. . ..(Q.S.an-Nisa(4):59.
Akhirnya menjadi lebih tegas tanpa syarat dan laranganya dinyatakan secara mutlak, firman Allah
Artinya: wahai orang beriman, sesungguhnya minuman keras,berjudi berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung Q.S. Al-Maidah:90.
Fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat
a. Ibadah sebagai fungsi utama bagi manusia karena manusia sebagai mahluk ciptaan Allah.
b. Fungsi amar makruf nahi munkar
c. Fungsi zawajir
d. Fungsi tanzim wal islah al ummmah yaitu hukum islam sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujud masyarakat yang harmonis, aman, sejahtera.
Peran Agama dalam Perumusan Hukum
Dalam kehidupan beragama perlu dirumuskan nilai huamanisme dan religius dalam masyarakat berbangsa,bernegara dan beragama salah satu yang harus di implementasikan dalam kehidupan bersama.
Ada tiga program inti yang perlu di cermati dan di fahami yaitu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar